Depok, SINDE – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 Kota Depok mencapai 8 Miliar lebih.
Hal tersebut di ungkapkan Wahid Sayono Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Depok mencapai 40% ditambah lagi 30% dari pengalihan kesejahteraan masyarakat program pembinaan lingkungan bagi petani tembakau.
“Dinas Kesehatan Depok 40% di tambah lagi 30% dari pengalian anggaran untuk kesejahteraan petani tembakau. Jadi 70% anggaran Dinkes,” jelas Wahid kepada sinardepok.com.
Sementara itu, lanjut Wahid, di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendapat 10% dari anggaran DBHCHT.
“Dan DBHCHT untuk Satuan Polisi Pamong Praja Depok 10%,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyerap anggaran DBHCHT tahun 2023 sebesar 70 Persen setiap tahunnya.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati menerangkan, anggaran DBHCHT yang di pakai Dinkes Depok dialokasikan ke belanja alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok, dan Obat UPTD Farmasi.
Ia mengungkapkan, DBHCHT tahun 2023 dialokasi untuk Alat kesehatan RSUD KiSA, BMHP RSUD ASA, Belanja Obat UPTD Farmasi, dan Kegiatan akreditasi Puskesmas.
Namun demikian, Mary Liziawati enggan membeberkan perincian belanja yang bersumber dari anggaran DBHCT 2023 tersebut.
Untuk diketahui, DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(Guntur/SINDE)