Sertifikat Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya

oleh -65 Dilihat

Depok, SINDE – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikat merupakan tanda atau surat keterangan tertulis atau tercetak dari orang berwenang dan dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Bentuknya pun beragam, ada berupa ijazah, akta, piagam penghargaan, atau bahkan bukti tertulis terhadap kepemilikan saham di dalam suatu badan usaha.

Selain itu, sertifikat juga merujuk kepada bentuk tertulis dari suatu kepemilikan fisik terhadap suatu benda seperti kendaraan dan properti yaitu rumah, perkantoran, apartemen, dan lahan kosong. Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Ini menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di perbankan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Namun, dalam perjalanannya, meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, sertifikat tersebut rentan terhadap banyak hal.

Misalnya, rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau terdampak bencana lainnya. Lantas, jika menghadapi masalah tersebut, seperti kehilangan sertifikat rumah, apa yang mesti kita lakukan?

Kita tak perlu khawatir. Mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar. Sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.

Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK. Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.

Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran. Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat. Selanjutnya adalah surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.

Baca Juga:   Sertifikasi Tanah Terbanyak di Jabar 2023, Kota Depok Raih Penghargaan

Surat lainnya yang perlu dilampirkan adalah pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar. Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Setelah seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang. Seturut itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan. Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.

Kemudian, pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN seperti dikutip dari https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq. Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp350.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar. Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Pihak Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.