Depok, SINDE – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok gelar kegiatan forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (23/2/2024).
kegiatan renja dihadiri Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra, Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi A Hamzah dan Bappeda Depok, Dadang Wihana.
Dalam kegiatan Renja tersebut DPRD Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bahkan, ada beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi yang dijadikan fokus dalam rencana kerja.
Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra memaparkan implementasi renja dapat lebih efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Dengan implementasi rencana kerja ini, pentingnya hubungan sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder, agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik. Bahkan, perencanaan suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan diharapkan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti menjelaskan, bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan pembahasan. Tentunya hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.
”Jadi, ini semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program. Pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan, kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” jelas Kania.
Kania juga menuturkan, bahwa terdapat 15 jumlah kegiatan yaitu perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah, dan penunjang urusan pemerintah daerah.
“Jadi, semua itu terkait layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD,” pungkasnya.
(hum/SINDE)