Sinardepok.com – Sidang perdana terdakwa Cathrine Binti Peter Wilson alias Catherine Wilson atau Keket akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, pada Selasa 8 Desember 2020. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ini akan digelar secara online.
Hal tersebut dikarenakan situasi pandemi yang masih melanda.
“Sesuai ketentuan ya akan digelar secara online. Jadi terdakwa akan sidang dari ruang tahanan,” kata Herlangga, Senin (7/12).
Tidak hanya Catherine Wilson, sidang juga akan dihadiri oleh satu terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama yakni Jumadi Bin Sukadi Alias Jum.
Herlangga mengaku, pihaknya tak ada persiapan khusus yang dilakukan jaksa dalam menghadapi sidang perdana besok.
Jaksa Penuntut Umum hanya akan berpegang teguh pada dakwaan yang sudah dipersiapkan sesuai berkas perkara.
“Doakan saja supaya pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, artis cantik Catherine Wilson dijerat tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, alat penghisap (bong), dan beberapa peralatan lainnya
Ketiga pasal tersebut yaitu 114 ayat 1 jo, pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika maks 20 tahun, min 5 tahun, dan Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ancaman 12 tahun min 4 tahun, pasal 127 ayat 1 (a) Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maks 5 tahun.
(po/SINDE)