SINDE – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok dikejutkan dengan kegaduhan antara pihak penggugat dan tergugat.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk yang digelar Rabu (10/6/2020) ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat 1.
Pantauan wartawan langsung di ruang sidang Kartika, ketika majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi tergugat 1 atau sekitar 30 menit sidang berjalan, muncul sedikit kegaduhan antara pihak penggugat dan tergugat sehingga sempat mengganggu jalannya sidang.
Diantaranya adalah pihak pengacara penggugat maupun tergugat. Ditambah Hj. Ruqoyah Cs selaku penggugat dan saksi tergugat 1 Abi dari pihak Budi Ari Cahyono.
Pihak penggugat menilai, bahwa keterangan saksi tergugat 1 tidak ada korelasinya dengan masalah perkara penyerobotan tanah ini. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, yang dihadiri oleh belasan pihak penggugat selaku ahli waris.
Akan tetapi sidang kembali berlangsung, para hakim yang diketuai Nanang Herjunanto dengan Hakim Anggota Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto terus mendengarkan saksi tergugat 1.
Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokat Law Office Dody Zulfan dan CO Lawyers yang beralamat di Alexandria Residence No. 98 Jl. Hidayah, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Gugatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2019 atas nama dan kepentingan hukum Hj. Ruqoyah Cs.
Sementara pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat dampak pagar tembok milik tergugat 1.
Diketahui, lokasi tanah tersebut berada di RT 002 RW 08 Jl. Al Hikmah Rawa Denok, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
(dik/nyil/po/SINDE)