Sidang Perkara Pidana Penipuan di PN Depok Ricuh

oleh -318 Dilihat

SINDE – Sidang perkara pidana penipuan sapi dengan terdakwa Rusdian alias Iyan Bin Embon, dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, ricuh.

Pantauan wartawan di lokasi sidang,
kericuhan berawal ketika pengacara terdakwa memeriksa saksi korban yakni Ranto Tua Situmorang. Selanjutnya saksi korban terdorong oleh pengacara terdakwa.

Dari tindakan penasihat hukum  itulah saksi korban Ranto naik pitam. Dia berdiri dan marah-marah dalam persidangan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini sempat melerai kejadian tersebut.

“Pengacara mendorong saya, lalu dipisahkan sama Jaksa Ibu Putri,” kata Ranto yang juga Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Sukmajaya di
lokasi Kantor PN Depok, Kamis (11/6) sore.

Sidang lanjutan perkara pidana penipuan sapi dengan agenda pemeriksaan saksi no. perkara 291/pid.sus/2020/PN.Dpk itu digelar Kamis (11/6/2020) dan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Adapun sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa Darma Nugraha denga anggota Medica Prakasa Muhammad dan Iqbal Hutabarat.

(dik/po/SINDE)

Baca Juga:   HKN ke-60, RSUD KiSA Depok Gelar Donor Darah

No More Posts Available.

No more pages to load.