Sidang Putusan Lahan UIII, Gugatan Warga Ditolak PN Depok

oleh -289 Dilihat
oleh
Hakim tolak gugatan warga terkait lahan UIII dalam sidang putusan di PN Kota Depok, Kamis (8/12/2022).

DEPOK, SINDE – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menyatakan tidak menerima perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Dengan ini menyatakan, pertama Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua Divo Ardianto dalam sidang putusan di PN Kota Depok, Kamis (8/12/2022).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI Misrad menerangkan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

“Bahkan diatas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang dilapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” ungkap Misrad.

Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Misrad.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:   Kejari Depok Sampaikan Program Ke Masyarakat Lewat Radio, Ini Tujuannya...

(hum/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.