SINDE – Sidang lanjutan perkara perdata dugaan penyerobotan tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali ricuh. Kali ini, kericuhan terjadi antara pengacara pihak tergugat dan penggugat.
Pantauan wartawan di lokasi sidang Ruang Kartika pada Rabu (24/7) siang, insiden terjadi di detik-detik akhir persidangan. Berawal ketika pihak pengacara penggugat Dody Zulfan bertanya kepada saksi tergugat. Pertanyaannya tersebut menyikapi keterangan saksi dalam menanggapi peta bidang tanah.
Dari tindakan penasihat hukum penggugat itulah, pengacara tergugat Kuspramudjo langsung naik pitam. Peristiwa itu membuat Kuspramudjo nyaris melayangkan pukulannya ke arah pengacara penggugat Dody Zulfan.
Namun, hakim yang diketuai Nanang Herjunanto yang beranggotakan Darmo Wibowo Muhammad dan Divo Ardianto langsung melerai kejadian tersebut, meskipun sempat mengganggu jalannya sidang. Sidang lanjutan perbuatan melawan hukum dengan no. Perkara 298/Pdt.G/2019/PN.dpk itu beragendakan mendengarkan saksi dari tergugat. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada 29 Juni 2020 mendatang.
Kejadian tersebut, hampir sama pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu (10/6/2020) lalu, yang juga sempat terjadi kericuhan. Pengacara penggugat menilai keterangan saksi tergugat tidak ada korelasinya dengan masalah perkara penyerobotan tanah ini. Kondisi ini berlangsung kurang lebih 10 menit, yang dihadiri oleh belasan pihak penggugat selaku ahli waris.
Diketahui, dalam perkara perdata ini pihak penggugat adalah Hj. Ruqoyah Cs. Sementara, pihak tergugat 1 yakni Budi Ari Cahyono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai tergugat 2.
Objek gugatan yang diajukan dalam sidang perdata ini adalah tindakan penyerobotan tanah yang kini terdapat pagar tembok seluas 135 meter persegi. Total luas tanah SHM milik Hj. Ruqoyah atau almarhum Suryani seluas 1076 meter persegi menjadi berkurang akibat dampak pagar tembok milik tergugat 1.
Lokasi tanah tersebut berada di RT 002 RW 08 Jl. Al Hikmah Rawa Denok, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
(dik/po/SINDE)