SINDE – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona), loket tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, ditutup sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Depok Arief Syafriyanto mengatakan, ditutupnya loket tilang adalah bagian dari cara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Disisi lain, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam rangka tanggap situasi penyebaran wabah Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh badan kesehatan dunia (WHO). Sehingga social distancing (mengambil jarak dengan orang banyak) adalah cara terampuh untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
“Ini adalah cara kami untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena di hari kamis atau jumat jumlah pelanggar yang datang ke loket cukup banyak,” kata Arief, Senin (23/03/2020).
Adapun pelayanan loket tilang akan ditutup sementara waktu mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2020. Selanjutnya, pelayanan loket tilang akan dibuka kembali pada Senin 30 Maret 2020.
“Jika kondisi memungkinkan, kami akan tutup loket tilang selama satu pekan. Namun, jika virus Covid-19 semakin meluas, penambahan penutupan akan diperpanjang, sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” paparnya.
(dik/PO/SINDE)