Soroti Kasus Pelaku Rudapaksa 2 Anak Tiri, Arist Merdeka Sirait Beberkan Ancaman Hukumannya

oleh -200 Dilihat
oleh
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

DEPOK, SINDE – Penangkapan pelaku rudapaksa, HL terhadap dua anak tirinya, M (16) dan E (14) mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

HL dibekuk Polres Metro Depok dari sebuah kamar kos di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7) lalu.

Menurut nya, langkah itu sebagai bukti keseriusan Polres Metro Depok dalam menangani kasus rudakpaksa yang membuat kedua korban mengalami trauma dan depresi.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual,” kata Arist. Jumat (7/7).

Arist Merdeka menjelaskan, Komnas PA mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Bahkan, ungkap dia, pelaku bisa saja mendapatkan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara. Hal itu dasari pada pelaku yang berstatus sebagai ayah sambung korban.

“Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan lembaga-lembaga perlindungan di Depok maupun aktivis kampus,” beber Arist Merdeka.

Baca Juga:   Truk Pengangkut Tanah Sering Mondar-mandir, Penyebab Jalan KSU Amblas

Lebih lanjut, Arist Merdeka menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Depok. Dia meminta, Pemkot Depok serius agar dapat menyandang status kota layak anak.
“Meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele,” tandas dia.

(Guntur/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.