Spanduk Dipaku di Pohon Juanda Depok, STN : Paslon 01 Tabrak Aturan PKPU

oleh -335 Dilihat
Sejumlah atribut kampanye milik nomor urut 01 dipaku di pohon jalan Juanda Depok.

sinardepok.com – Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Kota Depok, Pardi mengecam adanya tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 01.

Pardi menyebut pendukung paslon nomor urut 01 tidak sportif dengan memasang ratusan spanduk di pohon sepanjang Jalan Juanda Depok.

“Saya selaku Ketua Serikat Tani Kota Depok mengecam adanya aksi memasang spanduk yang dipaku di pohon sepanjang Jalan Juanda,” kata Pardi Dongkal sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Kata dia, dengan memaku spanduk di pohon sama saja merusak alam dan ekosistem yang harus dilestarikan. Dia juga mengatakan, para pendukung paslon nomor urut 01 terlalu panik sehingga mengabaikan dan menabrak aturan tentang Pilkada.

“Sebagai pendukung paslon Idris-Imam, saya rasa kubu sebelah sudah sangat panik sehingga tidak mempedulikan aturan PKPU. Jadi larangan pun ditabrak terus. Saya mencium aroma kekalahan dari paslon 01,” paparnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menyampaikan terdapat tiga wilayah yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketiga wilayah itu adalah Sepanjang Jalan Margonda, Jalan Juanda dan Jalan Arif Rahman Hakim. Luli menyebut ketiga wilayah itu wajib steril dari APK.

“Ya ketiga wilayah yang disebutkan itu dilarang untuk memasang APK. Jika ada, akan dilakukan pencopotan oleh pihak kami,” kata Luli,beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Dinkes Depok Gandeng YKI dan YKAKI Adakan Webinar Nasional

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan tentang adanya larangan pemasangan APK di ketiga jalan yang disebutkan bawaslu.

“Selain di billboard, semuanya dilarang,” pungkas Nana singkat.

Sebagai informasi, setiap Caleg agar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No 23, 28, dan 33 tahun 2018 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Sementara pada pasal 34 ayat 5 juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Bahkan, selain diatur dalam PKPU, larangan pemasangan APK di pohon-pohon juga diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(po/ki/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.