sinardepok.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba artis Catherine Wilson alias Keket dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tinggal menunggu penyidik Polda metro jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami tinggal menunggu penyidik Polda metro jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, dan nantinya dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Negeri Depok. Kami telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka
Catherine Wilson,” kata Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Keket disangkakan dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Di tempat terpisah kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdiyanto menyampaikan, selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum, terdapat fungsi dan wewenang lain diantaranya melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
“Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana. Mengingat saat ini Kota Depok mendekati Pilkada, inovasi kami adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jasuda,” tambah Herlangga.
“Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba,” pungkas alumni Kasubag Protokol dan Pengaman Pimpinan Kejaksaan Agung RI ini.
(po/SINDE)