SINDE – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/142-Huk/Disdik perihal Perpanjangan Masa Belajar dirumah bagi peserta didik tingkat PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan non Formal. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yang semakin meningkat.
“Pemerintah Kota Depok dengan tanggap memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan non Formal mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020,” tulis Idris dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Idris menghimbau agar orang tua dapat mendampingi putra-putri nya untuk memanfaatkan waktu dirumah untuk belajar.
“Saya ingatkan tidak ada siswa yang berada di luar rumah,” tegas Idris.
Adapun, jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah di Kota Depok, data terbaru tercatat satu orang meninggal dunia dan 19 orang terkonfirmasi positif.
Karena itu, pihaknya mengajak warga agar tingkatkan kewaspadaan dan selalu terapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan tidak merokok.
“Tetap tinggal di rumah. Jika mengharuskan keluar rumah agar tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter agar tetap aman,” katanya.
(dik/po/SINDE)