SINDE – Brigadir Rangga Tianto, anggota kepolisian yang menembak mati sesama polisi Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis, Kota Depok divonis 13 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Putusan tersebut sesuai dengan, subsidair tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan jeratan 13 tahun penjara.Yu hi hi gw
Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta mengatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban, sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, seperti dalam tuntutan subsidair Jaksa. Dengan ini menjatuhkan putusan hukuman, kepada terdakwa 13 tahun penjara dengan penetapan masa penahanan,” Ucap Ketua Majelis Hakim Yuanne saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Ruangan sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Depok Rabu 26 Februari 2020.
Dirinya menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebagai alat bukti kejahatan yaitu satu pucuk senjata dengan satu magazine berisi tujuh butir selongsong peluru.
“Surat penggunaan senjata api, surat keanggotaan Pol Airud Baharkam Polri, seperangkat seragam milik terdakwa, dua proyektil, dan membebani tersangka membayar biaya perkara sebesar Rp 50 ribu,” terangnya.
Sementara itu Menanggapi putusan tersebut, Rangga menyatakan hendak mengajukan banding. Setelah berunding dengan beberapa kuasa hukumnya.
“Saya menyatakan, mengajukan banding,” tegasnya.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).
Seperti diketahui Oknum polisi Brigadir Rangga Tianto terlibat insiden penembakan terhadap sesama polisi yaitu Bripka Rahmat Effendy pada Kamis 25 Juli 2019, sekitar pukul 20.50 WIB.
Insiden berdarah itu terjadi, ketika keduanya terlibat adu mulut di Mapolsek Cimanggis Depok. Rangga menembak korban sebanyak tujuh kali hingga korban tewas ditempat dengan luka pada bagian dada, leher, paha dan perut.
(ok/po/SINDE)