Terdakwa Pencurian Kabel PT. Telkom Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -649 Dilihat
Disumpah : Syaifullah selaku penyidik Polsek Cimanggis disumpah dalam sidang lanjutan dugaan pencurian kabel jaringan udara yang digelar di PN Depok, Kamis (19/3).

SINDE – Sidang lanjutan dugaan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom kembali digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Depok, Kamis (19/3/2020).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Forci Nilpa dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Nugraha Medica Prakasa. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Saksi-saksi dari Penyidik Polsek Metro Cimanggis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Ferdiani saat ditemui wartawan mengatakan, terdakwa Sanin Bin Tohir (59) dihadapan Penyidik Kepolisian mengakui telah melakukan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom bersama pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kejadian berawal pada Senin 16 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa mendapatkan telepon dari Rohadi (DPO) untuk bertemu di suatu tempat di daerah Cibubur.

Selanjutnya, terdakwa berangkat menemui Rohadi dengan mengendarai satu unit light truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi B 9368 QY. Lalu, ketika tiba di lokasi, terdakwa bertemu dengan empat pelaku lainnya (DPO) dan langsung berpisah.

“Terdakwa mengendarai truk Mitsubishi sedangkan pelaku lainnya (DPO-red) mengendarai satu unit sedan warna abu-abu menuju daerah Tapos,” ungkap JPU Devi.

JPU pun menerangkan, saat sampai di tujuan terdakwa dengan menggunakan tangga aluminium memotong kabel PT. Telkom hingga terputus. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menarik kabel tersebut. Kemudian kabel dimasukkan ke dalam bak kendaraan light truk merk Mitsubishi tersebut.

Baca Juga:   Siapkan Listrik Masa Mudik 2023, Komisi VI DPR Apresiasi PLN

“Para pelaku hampir kepergok warga sehingga semuanya kabur. Namun, terdakwa seorang diri berhasil diamankan beserta barang bukti kabel jaringan milik PT. Telkom,” paparnya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lainnya, PT. Telkom yang diwakilkan Sudaryo selaku Manager Aset menegaskan, bahwa PT. Telkom selaku pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp.108.912.000,-.

“Kami JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal, sebagaimana
perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.

(jm/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.