Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah Nenek Arpah Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Depok

oleh -622 Dilihat
Dituntut 2 Tahun Penjara : Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah, Abdul Kodir Jaelani alias AKJ saat ingin mengikuti sidang lanjutan di PN Depok, beberapa waktu lalu.

SINDE – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah, Abdul Kodir Jaelani alias AKJ dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Hengki Charles Pangaribuan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (24/3).

Dalam paparan Charles, AKJ dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap nenek Arpah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

“Menuntut, bahwa terdakwa AKJ secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap nenek Arpah, sesuai dengan dakwaan awal penuntut umum,” ujar JPU Charles di hadapan majelis hakim pimpinan sidang, Selasa (24/3).

Sementara sidang Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat yang beranggotakan Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan akan menunda persidangan pada Kamis 2 April 2020.

“Sidang kami tunda satu minggu untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa maupun dari terdakwa,”ujar Hakim M. Iqbal.

Adapun pihak penasehat hukum terdakwa Bambang Sripujo Soekarno Sakti mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Karena pledoi itu adalah hak terdakwa di persidangan untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

(jm/po/SINDE)

Baca Juga:   Penguatan Gizi Seimbang Sebagai Upaya Pencegahan Stunting

No More Posts Available.

No more pages to load.