Terkait Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Depok Tunggu Laporan

oleh -71 Dilihat
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah. (Foto : Bawaslu Kota Depok)

Depok, SINDE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok saat ini masih menunggu laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Depok untuk melihat adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kita belum tahu ya terkait PSU ini, kami sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari temen-temen Panwascam,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah dilansir melalui laman resmmi Pemmkot Depok.

Selain itu, pihaknya juga meluruskan laporan yang masuk terkait banyaknya masyarakat khususnya dari luar Kota Depok yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.

“Sebenarnya itu kembali kepada kita semua, tidak hanya posisi dari penyelenggara, namun juga pada posisi masyarakat juga tentu paham ketika sosialisasi itu dilakukan. Dan juga melakukan sesuatu, ketika dia belum di data dalam DPT (daftar pemilih tetap), contoh lagi ketika domisili di sini, tapi KTP masih asal,” jelasnya.

Dirinya meyebut, hal-hal berkaitan dengan data kependudukan terkadang menjadi asal muasal yang menjadi permasalah khususnya pindah memilih dalam konteks Pemilu.

Bawaslu Kota Depok juga telah melakukan pencegahan, imbauan, berkaitan hal tersebut dengan mensosialisasikan kepada masyarakat maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih masif.

Katanya, aturan terkait alamat KTP elektronik sebagai dasar lokasi TPS masih sama untuk Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024.

Baca Juga:   Video Tajudin, Sutrisno: Kurang Elok, Gaya Kampanye yang Elegan Dong!

“Bicara memilihnya, sama. Orang yang tidak ada dalam DPT, terus dia akan pakai KTP, dia harus di domisili alamat KTP-nya. Tidak bisa dimanapun,” ungkapnya.

“Yang membedakan sekarang seperi ini, contoh, ada orang yang DPT-nya di Bogor, lalu sudah punya KTP di Depok, meskipun belum urus pindah milih, orang tersebut boleh nyoblos di Depok karena KTP-nya sudah di Depok,” tambahnya.

Bawaslu Kota Depok juga menanggapi laporan terkait adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP domisili di TPS-nya, namun tidak dapat izin dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

“Terkait kejadian tersebut, kita tahu KPPS sudah ada bimtek meskipun tidak secara utuh ya, tapi kan mereka sudah dibekali buku saku, jika terjadi sesuatu mereka bisa mengecek buku sakunya. Hal tersebut yang sekiranya kami khawatirkan keputusan yang diambil oleh KPPS di lapangan tanpa melihat buku sakunya,” ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran atau kecurangan Pemilu, silahkan laporkan ke Bawaslu Kota Depok atau Panwascam se-Kota Depok,”tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.