Tiap Komisi DPRD Depok Sampaikan Pokir Tahun 2022, Ini Poinnya

oleh -260 Dilihat
oleh
Komisi DPRD Depok Sampaikan Pokir Tahun 2022 dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (3/3/2020)

Sinardepok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar sidang paripurna penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2022.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Depok H.T.M Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan Hendrik Tangke Allo serta dihadiri Wali Kota Depok Muhammad Idris, Rabu (3/3/2021).

Dalam kegiatan sidang yang menjalankan prokes ketat covid-19 tersebut, terdapat dua hal agenda yang dibacakan, pertama penyampaian Pokir, lalu sambutan perdana dari Wali Kota Depok terpilih, Muhammad Idris.

Sidang diawali dengan penyampaian Pokir dari ketua Komisi A Hamzah. Dikatakannya, dengan terlaksananya rencana kerja suatu program perlu di diskusikan di dalam forum penyusunan perencanaan untuk melaksanakan tugas dalam memberikan layanan kepada publik baik barang maupun jasa.

Beberapa hari lalu pihaknya bersama OPD leading Sector, Komisi A telah melaksanakan Rapat kerja Tahun Anggaran 2022, dan menghasilkan beberapa Pokir yang akan dituangkan kedalam Renja OPD antara lain, Disdukcapil, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Kesbangpol, Diskarpus, BKD, dan Kecamatan.

Selanjutnya, Pokir disampaikan Ketua Komisi B Hermanto. Dirinya mengatakan, sehubungan dengan urusan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbankan, Komisi B mengusulkan hal- hal sebagai berikut.

Pertama peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memperluas bagi penerimaan. Selanjutnya, memperkuat proses pemungutan, peningkatan, kapasitas pengelola penerimaan daerah, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan meningkatkan yang lebih baik. Misalnya, peningkatan pendapatan daerah dari PBB dan BPHTB, dengan penambahan sumber daya manusia untuk menginvetarisir wajib pajak.

Komisi B DPRD Depok juga berharap agar Pokir dengan beberapa prioritas mampu dijabarkan oleh eksekutif menjadi program kegiatan yang sesuai visi pembangunan Kota Depok. Termasuk program pembentukan Peraturan Daerah yang akan untuk ditetapkan untuk tahun 2022 sebagai kebijakan publik.

Sementara Ketua Komisi C yang diketuai Edi Sitorus menyampaikan, penyusunan Pokir di Komisi C DPRD Kota Depok atas RKPD Tahun 2022, sebagai salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dalam RAPBD tahun berjalan.

Dengan demikian maka dokumen Pokir Komisi C DPRD Kota Depok atas RKPD Tahun 2022, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis, untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan.

Penyusunan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD Kota Depok, dalam memberikan masukan dan arahan dalam rencana pembangunan daerah kota depok guna mewujudkan visi “Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera”.

Baca Juga:   Warga dan Dai Cilik Gelar Tarhib Ramadhan di Tiga Perumahan Kelurahan Depok

Maka dari uraian tersebut disampaikan Pokir Komisi C DPRD Kota Depok tahun 2022 untuk leading sector Komisi C DPRD sebagai berikut.

Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian. Kedua, Dinas Tata Ruang dan Permukiman. Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Keempat, Dinas PUPR. Kelima, Dinas Pendidikan. Keenam, Dinas Kesehatan. Ketujuh, Dinas Perhubungan. Kedelapan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Terakhir, Pokir Komisi D yang disampaikan oleh Ketua Komisi D Supriyatni. Kata dia, dengan berakhirnya RPJMD kota Depok tahun 2016-2021, dan akan masuknya masa RPJMD tahun 2021-2026, pihaknya selaku pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kota Depok mengucapkan banyak terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Depok yang telah melaksanakan tugas tahun 2016-2021 dengan penuh atensi yang sangat luar biasa.

Dirinya menegaskan, penyusunan Pokir Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2022, cakupannya meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kota Depok, isu strategis dan dinamis yang berkembang di masyarakat saat ini. Hasil pelaksanaan reses Komisi D DPRD, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah, hasil aspirasi masyarakat berdasarkan audiensi, hasil aspirasi berdasarkan demonstrasi komponen masyarakat, hasil kajian daerah DPRD Kota Depok, tindak lanjut hasil temuan BPK, masukan kelompok pakar, tenaga ahli fraksi dan lain lain.

Terdapat tujuh bidang yang disampaikan Supriatni terkait Pokir, antara lain pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, Sosial, Kepemudaan Pariwisata dan Olahraga, Keagamaan, dan Perlindungan anak keluarga serta masyarakat.

Usai menyampaikan Pokir setiap Komisi dilanjutkan dengan paparan perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2021-2026 dan serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Plh Walikota Sri Utomo, ke Wali Kota Depok terpilih Mohammad Idris. Hal tersebut, merujuk pada Perpres No 16/2016 pasal 13 Ayat 2 tentang jabatan Gubernur Bupati dan Walikota dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Pj Gubernur kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Pj Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati dan Pj Walikota kepada Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilantik.

Sidang Paripurna ditutup dengan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Yusufsyah Putra, Walikota Depok Muhammad Idris, serta Pj Sekda Kota Depok Sri Utomo.

(hum/po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.