Sinardepok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 dan 6 Raperda Kota Depok dan Jawaban Walikota Depok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok yang disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (31/10/2018).
Delapan fraksi di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan umum atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2019 dan enam Raperda APBD Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan anggotanya Pradana Mulyoyunanda menyampaikan pandangan umumnya mengenai nota keuangan dan Raperda APBD Kota Depok T.A 2019 serta enam Raperda usulan Pemkot Depok.
Pradana mengatakan saat ini adalah momen penting untuk dicermati lantaran APBD 2019 adalah periode tahun ketiga dari kepemimpinan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna yang berpedoman pada 10 program unggulan. Salah satunya adalah pembangunan alun-alun di Kota Depok.
Untuk di tahun 2019, dalam APBD Kota Depok tahun 2019 akan digunakan untuk 6 prioritas. Yakni peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerataan layanan pendidikan dan akses pembiayaan pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, peningkatan infrasturktur pelayanan dasar yang nyaman dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping lingkungan serta penguatan ketahanan keluarga.
Karenanya Fraksi Demokrat pun menyampaikan pandangan umumnya melalui politik anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan yang mengacu pada aturan yang ada. Pada nota keuangan dan penyampaian Raperda APBD Tahun 2019 ini juga Fraksi Demokrat membandingkan dua periode yakni APBD-P 2018 dan APBD-P 2019 tentang Capital Expenditur.
Dengan APBD Tahun 2019 perkiraan pembiayaan neto sebesar Rp554.365.450.000. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa eksekutif harus kerja keras dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan capaian tagihan piutang daerah yang sebesar lebih dari Rp558 miliar dan meningkatkan efisiensi atas belanja daerah.
Selain itu dari fostur APBD 2019 diatas Fraksi Demokrat meminta kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok mencermati anggaran masing-masing urusan yang menjadi leading sektornya guna mencapai 10 program unggulan pembangunan tersebut dapat terwujud.
Sementara itu Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB) yang dibacakan anggota fraksinya, Nurzaman mengatakan pihaknya memberikan tanggapan terhadap esensi daripada Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (30/10).
Pada rencana APBD 2019 diusulkan pendapatan daerah sebesar Rp2,73 triliun. Namun demikian, targe pendapatan daerah belum termasuk dari pendapatan lainnya kedepan akan dikoreksi pada perubahan penjabaran setelah mendapatkan kepastian alokasi nilainya.
Pendapatan daerah ini bersumber dari pos PAD sebesar Rp1,11 triliun, dana perimbangan sebesar Rp969,9 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp652,7 miliar.
Adapun untuk pos anggaran belanja daerah yaitu untuk kebutuhan pos anggaran belanja daerah diusulkan sebesar Rp3,29 triliun yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp1,92 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp1,29 triliun termasuk didalamnya belanja pegawai sebesar Rp1,07 triliun.
Dari penjabaran tersebut, Fraksi RNB akan mendukung efisiensi anggaran di beberapa pos anggaran di tahun 2019. Selain itu, pihaknya meminta transparansi terhadap aliran dana pada anggaran yang dibelanjakan dan di sisi lain Fraksi RNB meminta pemerintah agar terus meningkatkan target PAD.
Masih ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi PPP, Hamzah pun menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019. Fraksi PPP memandang bahwa pada prinsipnya APBD Kota Depok haruslah sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat Kota Depok serta terdapat 10 janji Wali dan Waki Wali Kota yang telah disampaikan ke publik. Kesepuluh janji itu merepresentasikan keingingan Wali dan Wakil Wali Kota untuk mewujudkan Depok menjadi kota Unggul, Nyaman dan Religius.
Terkait dengan rencana penyertaan modal dalam rangka penguatan struktur permodalan pada PDAM Tirta Asasta senilai Rp100 miliar, Fraksi PPP berhadap kepada instansi tersebut agar dapat lebih optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Pada paripurna tersebut, Fraksi PPP, Fraksi RNB dan Fraksi Demokrat pun menyampaikan pandangan terhadap usulan enam Raperda Kota Depok yang disampaikan Pemkot Depok. Enam raperda itu adalah Raperda Kota Depok tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (Po)