DEPOK, SINARDEPOK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Rapat paripurna tersebut diselenggarakan secara virtual dan langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengesahkan rancangan perubahan APBD 2021 Kota Depok. Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Dalam kesempatan itu, Anggota Banggar DPRD Depok, Yuni Indriany mengatakan, setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), maka Banggar DPRD Depok menyampaikan beberapa hasil pembahasan. Di antaranya, pos pendapatan, pos belanja daerah, dan pos pembiayaan daerah.
Untuk pos pendapatan, ucapnya, sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624 dan menjadi sebesar Rp3.322.215.066.884 atau bertambah sebesar Rp 340.514.833.260.
Selanjutnya, untuk pos belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 3.568.696.911.180 dan menjadi sebesar Rp 3.779.348.982.160 atau naik sebesar Rp 210.652.070.980
“Sedangkan pos pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 586.996.677.556 dan menjadi sebesar Rp 457.133.915.276 atau turun sebesar Rp 129.862.762.280,” jelasnya.
Dikatakannya, terdapat catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19. Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
“Hal tersebut perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan,” pungkasnya
(hum/po/SINDE)