DEPOK, SINARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus babi ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.
Selanjutnya, kata Herlangga, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.
Herlangga juga mengatakan, pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Ivan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya,” Lanjutnya.
“Mengenai barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system. Ada juga Handphone yang diduga telah digunakan oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana,” jelas Herlangga.
(hum/po/SINDE)