Wartawan Dilarang Minta THR, Ini Tanggapan Ketua PWI Kota Depok

oleh -226 Dilihat
oleh

Depok, SINDE – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.

Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 itu mengatur tentang kewajiban perusahaan Pers memenuhi THR bagi wartawan dan larangan meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.

Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” tulis Ninik, dalam Surat Edaran Dewan Pers yang diterima, Jumat 7 April 2023.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah. Ia mengatakan, PWI Kota Depok telah mendapat surat edaran dari Dewan Pers.

“Instruksi dari surat edaran (SE) Dewa Pers sdah dikirim ke PWI Depok,” ucap Rusdi kepada sinardepok.com (9/4/23)

Meski begitu, lanjut bang Rusdi (sapaan akrabnya) ia menegaskan kepada wartawan yang bertugas di Kota Depok dapat membacanya dan mengerti surat SE tersebut.

” Intinya dilarang dan bisa dibaca di dalam surat edaran tersebut,” tegas Rusdi

Baca Juga:   Wenny Haryanto Imbau Masyarakat Waspadai Diare di Masa Pancaroba

(Guntur/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.