Wenny Haryanto : Pekerja Migran Indonesia Pahlawan Devisa Negara

oleh
oleh
Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Hj. Wenny Haryanto, SH saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Beji Depok, Senin (24/10)

DEPOK, SINDE – Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Hj. Wenny Haryanto, SH mengatakan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa yang selayaknya mendapat penghormatan dari negara.

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya mendapat kehormatan dari negara,” ujar Wenny di sela kegiatan Sosialisasi peluang kerja luar negeri dan perlindungan menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Beji Depok, Senin (24/10/2022).

Politisi partai Golkar itu juga menambahkan pembebasan biaya penempatan bagi para pekerja migran Indonesia adalah bukti nyata kehadiran negara.

“Saatnya untuk modal bekerja, pekerja migran Indonesia tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang kepada rentenir yang akan menjerat masa depan,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasinya atas peluncuran pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan BP2MI.

“Selamat dan sukses untuk program pembebasan biaya. Ayo kita dukung bersama pekerja migran Indonesia terlindungi, ekonomi bangkit,” katanya.

Tak hanya itu, Anggota legislatif Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut juga memaparkan, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan, pertama Berusia minimal 18 tahun, Memiliki kompetensi, Sehat jasmani dan rohani, Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” ulasnya.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI. Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi, Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perjanjian Kerja.

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak, yakni Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja, Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan, Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja, Memperoleh akses berkomunikasi, Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan, Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal, Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:   Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto Berkontribusi Penurunan Stunting di Depok

Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut: pertama, Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan, Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan, Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja, Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

“Jadi, setiap calon PMI harus mengikuti prosedur pemerintah, jangan diluar dari itu.  Hindari calo, jangan mudah percaya informasi diluar pemerintah. Kemudian pastikan PMI harus membaca perjanjian kerja. Sudah diatur terkait hak dan kewajiban setiap pihak, baik perusahaan maupun calon tki. Seperti jam kerja, cuti kerja, harus diperhatikan betul. Atau bisa berkonsultasi ke BP2MI,” ujar Wenny.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Hadi Wahyuningrum, Sub Koordinator Perlindungan BP2MI Provinsi Jawa Barat Nengwati.

(po/SINDE)

No More Posts Available.

No more pages to load.